Indonesia Visa on Arrival Extension atau Perpanjangan visa kedatangan di Indonesia merupakan cara yang memungkinkan turis menghabiskan waktu lebih lama, total 60 hari ,30 hari di awal dan tambahan 30 hari setelah perpanjangan. Artikel berikut mengulas rinci syarat , biaya, lokasi, bahkan kesalahan yang sering terjadi saat memperpanjang visa on arrival.
Contents
- 1 Visa on Arrival di Indonesia
- 2 Syarat Indonesia Visa On Arrival Extension
- 3 Cara Perpanjang Visa di Kantor Imigrasi
- 3.1 Daftar Alamat Kantor Imigrasi
- 3.2 Biaya Resmi dan Cara Pembayaran Visa Extension
- 3.3 Alasan Penolakan Permohonan
- 3.4 Tips Agar Permohonan Diterima
- 3.5 Tips Setelah Visa VoA Berakhir
- 3.6 Bisa perpanjang visa secara online?
- 3.7 Berapa lama waktu proses?
- 3.8 Apakah anak-anak juga perlu perpanjangan?
- 3.9 Perlu tiket pulang saat perpanjangan?
Visa on Arrival di Indonesia
Visa on Arrival, dikenal dengan VoA, diberikan saat turis mendarat di bandara atau pelabuhan internasional.
Berlaku selama 30 hari, visa ini dikeluarkan berdasarkan kebijakan imigrasi Indonesia dan berlaku bagi warga negara dari daftar negara tertentu. Setelah 30 hari pertama, visa ini bisa diperpanjang sekali, hingga total 60 hari.
Siapa yang Berhak Perpanjang Visa VoA?

Warga negara dari negara-negara yang tergabung dalam daftar VoA dapat mengajukan tambahan masa tinggal atau Indonesia Visa on Arrival Extension. denganPersyaratan:
- Paspor masih berlaku minimal 6 bulan
- Tidak pernah melakukan pelanggaran izin tinggal
- Memiliki tiket keluar dari wilayah Indonesia saat perpanjangan
Tidak semua situasi diperbolehkan, misalnya wisatawan yang sedang menyelesaikan permasalahan hukum atau memiliki catatan pelanggaran sebelumnya.
Syarat Indonesia Visa On Arrival Extension
Persyaratan administrasi harus sudah lengkap untuk melakukan Indonesia Visa on Arrival Extension. Dokumen yang diserahkan harus lengkap, sesuai, dan sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.
Berikut dokumen dan data yang wajib dipersiapkan sebelum mengunjungi kantor imigrasi:
- Paspor asli, Yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal pengajuan. Hal ini merupakan syarat mutlak yang tidak dapat dinegosiasikan.
- Tiket keluar dari Indonesia untuk membuktikan rencana keberangkatan. Dokumen ini menegaskan bahwa pemohon tidak berniat tinggal lebih dari batas waktu yang diperbolehkan.
- Formulir permohonan visa yang dapat diperoleh langsung di kantor imigrasi atau melalui situs resmi jika layanan daring tersedia.
- Pas foto latar belakang putih dengan ukuran tertentu (biasanya 3×4 cm), sesuai standar paspor Indonesia.
- Salinan paspor halaman identitas dan halaman cap kedatangan.
- Biaya perpanjangan visa, dibayarkan secara tunai atau transfer sesuai instruksi kantor imigrasi. Nominal resmi umumnya Rp 500.000.
Dokumen harus disiapkan dalam bentuk cetak. Simpan juga salinan digital sebagai cadangan. Sebaiknya dokumen difotokopi dan dimasukkan ke dalam map agar mudah diserahkan saat pemanggilan.
Kelengkapan dan ketepatan informasi dalam dokumen akan mempercepat proses verifikasi oleh petugas imigrasi dan menghindari penolakan. Setiap kekeliruan baik nama, tanggal, atau nomor paspor berpotensi menunda atau membatalkan pengajuan.
Selain itu, pastikan informasi pada dokumen sesuai identitas pemohon . Misalnya, nama di tiket harus sama persis dengan yang tercantum di paspor. Pemeriksaan administratif sering kali gagal karena kesalahan kecil yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
Cara Perpanjang Visa di Kantor Imigrasi

Mengajukan perpanjangan Visa on Arrival bisa dilakukan langsung di kantor imigrasi wilayah tempat tinggal sementara.
Setiap proses memerlukan dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya serta ketepatan waktu agar pengajuan tidak ditolak. Sebagai berikut.
- Datang ke kantor imigrasi lebih awal
Sebaiknya tiba sebelum waktu operasional dimulai. Kantor imigrasi biasanya buka pukul 08.00 pagi waktu setempat. Datang lebih awal memungkinkan memperoleh nomor antrean lebih cepat dan menghindari antrean panjang.
- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran
Nomor antrean akan menentukan waktu layanan. Tunggu panggilan sesuai urutan sambil mempersiapkan dokumen yang akan diserahkan.
- Serahkan dokumen lengkap ke petugas loket
Petugas akan memeriksa kelengkapan formulir, salinan paspor, bukti tiket keluar, serta pas foto. Jika ada yang kurang, pemohon diminta melengkapi terlebih dahulu sebelum kembali ke loket.
- Lakukan biometrik (foto dan sidik jari)
Pemohon akan diarahkan ke ruang biometrik untuk difoto dan diambil sidik jarinya. Data ini digunakan sebagai verifikasi dan bagian dari sistem pendataan keimigrasian Indonesia.
- Bayar biaya perpanjangan secara resmi
Setelah verifikasi selesai, pemohon diminta membayar biaya resmi sekitar Rp 500.000. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau metode lain sesuai kebijakan kantor imigrasi.
- Terima tanda terima dan bukti permohonan
Petugas akan memberikan bukti permohonan yang berisi nomor registrasi. Simpan dokumen ini baik-baik karena diperlukan saat pengambilan paspor setelah visa diperpanjang.
- Tunggu notifikasi pengambilan paspor
Dalam 3–5 hari kerja, pemohon akan diberitahu untuk mengambil kembali paspor yang sudah diperpanjang. Tanggal pasti biasanya tertera pada bukti permohonan atau akan diinformasikan melalui kontak yang diberikan.
- Ambil paspor dengan bukti dan identitas asli
Saat mengambil paspor, bawa tanda terima asli dan tunjukkan identitas diri (paspor asli). Periksa visa baru dan pastikan tanggal perpanjangan sudah sesuai dengan yang diajukan.
Perlu diingat, proses Indonesia Visa on Arrival Extension di setiap kantor imigrasi bisa berbeda tergantung kapasitas, jumlah pemohon, dan ketersediaan layanan.
Selalu pastikan datang tepat waktu, berpakaian sopan, dan membawa semua berkas dengan lengkap agar tidak terjadi penundaan.
Daftar Alamat Kantor Imigrasi
Berikut beberapa kantor imigrasi di kota Indonesia tempat layanan perpanjangan visa
Kota | Nama Kantor | Alamat Lengkap | Kontak / Catatan |
Jakarta | Ditjen Imigrasi RI | Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 8, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta | [email protected]67 |
Bandara | Imigrasi Soekarno-Hatta | Jl. Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Komplek Perkantoran), Tangerang, Banten, 19110 | Lokasi bandara8 |
Bekasi | Imigrasi Kelas I Non TPI | Jl. Jend. Achmad Yani No. 1, Bekasi, Jawa Barat | kanimbekasi.kemenkumham.go.id9 |
Balikpapan | Imigrasi Balikpapan | Jl. Ruhui Rahayu I, Gn. Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76114 | kanimbalikpapan.kemenkumham.go.id |
Jakarta Barat | Imigrasi Jakarta Barat | Jl. Letjen S. Parman No. 116, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat | kanimjakbar.kemenkumham.go.id4 |
Jogjakarta | Imigrasi Yogyakarta | Jl. Solo KM. 10, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta 55571 | jogja.imigrasi.go.id |
Hampir tiap kota besar Indonesia memiliki kantor imigrasi dengan layanan perpanjangan visa atau Indonesia Visa on Arrival Extension. Sebaiknya gunakan kantor terdekat sesuai domisili selama berada di Indonesia.
Informasi Kontak
- Waktu pelayanan umumnya Senin–Jumat 08:00–15:00 (cek kantor setempat)
- Layanan informasi dan konsultasi: live chat di www.imigrasi.go.id (Senin–Jumat, 09:00–15:00).
- Untuk pertanyaan atau kendala teknis layanan online, hubungi email resmi [email protected].
Tips Penting
- Ajukan perpanjangan sebelum masa berlaku visa habis untuk menghindari denda overstay (Rp1.000.000/hari).
- Simpan dokumen bukti pembayaran dan email konfirmasi perpanjangan
- Untuk VoA dan visa kunjungan, perpanjangan biasanya hanya 1 kali (maksimal jadi 60 hari untuk VoA).
- Untuk izin tinggal lebih lama, gunakan jenis visa yang sesuai sejak awal
Biaya Resmi dan Cara Pembayaran Visa Extension
Biaya standar resmi adalah Rp 500.000 untuk perpanjangan satu kali. Pembayaran dapat dilakukan:
- Tunai di loket kantor imigrasi
- Transfer ke rekening resmi (jika tersedia)
Simpan semua tanda terima dan kwitansi pembayaran sebagai bukti sah. Jangan gunakan layanan agen yang menetapkan biaya besar tanpa alasan jelas.
Alasan Penolakan Permohonan
Permohonan perpanjangan visa bisa ditolak bila:
- Pengajuan terlambat mendekati atau melewati masa berlaku awal
- Dokumen tidak sesuai atau tidak lengkap
- Catatan pelanggaran izin tinggal sebelumnya
- Paspor tidak memiliki cukup halaman atau masa berlaku
Tips Agar Permohonan Diterima
Supaya permohonan berjalan lancar, pertimbangkan beberapa hal yang bisa memungkinkan pengajuan visa bisa lebih besar potensi diterimanya sebagai berikut:
- Ajukan paling lambat 7 hari sebelum masa berlaku awal habis
- Pastikan semua dokumen lengkap dan jelas
- Periksa masa berlaku paspor dan sediakan pas foto terbaru
- Gunakan layanan verifikasi resmi untuk cek persyaratan kantor imigrasi setempat
Tips Setelah Visa VoA Berakhir
Jika tidak bisa memperpanjang lagi, bisa mencoba dua pilihan:
- Beralih ke jenis visa lain misalnya visa sosial budaya, visa bisnis, atau ITAS (izin tinggal sementara). Masing-masing memiliki syarat dan masa berlaku berbeda.
- Keluar dan kembali masuk (visa run) ke negara tetangga, lalu mendapatkan visa baru saat masuk kembali. Metode ini perlu kehati-hatian karena kebijakan imigrasi berubah-ubah.
Bisa perpanjang visa secara online?
Beberapa kantor imigrasi ada layanan online. Namun sebagian besar masih mengharuskan kunjungan langsung.
Berapa lama waktu proses?
Biasanya antara 3 hingga 5 hari kerja, tergantung musim pariwisata dan kepadatan permohonan.
Apakah anak-anak juga perlu perpanjangan?
Ya. Visa di tautkan ke paspor, jadi proses berlaku sama untuk semua usia.
Perlu tiket pulang saat perpanjangan?
Ya, bukti tiket keluar salah satu syarat wajib untuk perpanjangan.
Indonesia visa on arrival extension cukup mudah untuk menambah waktu tinggal hingga total 60 hari tanpa perlu meninggalkan wilayah Indonesia. Perpanjangan hanya dapat dilakukan satu kali dan wajib diajukan sebelum visa awal habis masa berlakunya.
Visa hanya berlaku bagi negara-negara yang terdaftar yang disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia. Tidak tersedia bagi semua pengunjung, dan pelanggaran masa tinggal dapat mengakibatkan sanksi administratif atau deportasi.
Pastikan memperhatikan syarat, biaya resmi, serta mekanisme pembayaran yang benar. Waspadai juga layanan tidak resmi yang membebankan biaya tinggi tanpa justifikasi yang sah. Untuk turis yang ingin tetap berada di Indonesia lebih dari 60 hari, disarankan mengajukan jenis visa lain yang sesuai dengan kebutuhan, seperti visa sosial budaya atau visa bisnis.